Recent Post

Minggu, 14 Juli 2013

Menunda Haid Demi Puasa

Kasihan kaum perempuan yang rajin beribadah, ingin senantiasa bersama Tuhannya, lantas kedatangan rutinitas haid (daurah syahriyah). Puasanya terputus, tidak bisa beri'tikaf, tidak pula tadarrus (membaca al-Qur'an). Dengan terpaksa tanpa salat malam, tidak pula tadarrus, ia melakukan munajat ke hadirat Tuhannya melalui dzikir-dzikirnya.
Sebenarnya kaum perempuan juga tak perlu bersedih saatnya datang bulan. Bukankah menerima apa adanya, ikhlas, dia tidak berpuasa, tidak melakukan salat itu juga menuruti syari'at? Dengan begitu, sebenarnya juga ia beribadah? Pahala baginya?

Iya, tapi kan kurang puas.

Nah, bagaimana seandainya ia menggunakan obat penunda haid, dengan harapan bila ia suci dari haid maka bisa sepuasnya menikmati ibadah dalam Ramadhan yang penuh berkah ini, bolehkah?
Selama obat itu tidak menimbulkan efek yang membahayakan kesehatannya, ya boleh saja. Ibnu Qudâmah al-Hanbaliy (meninggal tahun 620 H, sekitar awal abad 13 M) dalam kitabnya Al-Mughni(juga Al-Hathaab al-Mâlikiy dalam kitabnya Mawâhib al-Jalîl, dan Al-Ramliy al-Syâfi'iy dalam Al-Nihâyah-nya) telah membahas hal yang sama. Mereka tak mempermasalahkan seorang perempuan yang meminum obat-obatan penunda haid.

Hal yang sama juga berlaku dalam ibadah haji. Seorang perempuan yang khawatir terganggu ibadah hajinya gara-gara haid, silahkan saja meminum obat penunda haid.

Tapi, sekali lagi, saya lebih memilih sesuatu yang natural, yang alami. Bila saatnya datang bulan, ya sudah tak apa-apa, lakukan saja dengan ikhlas.

0 komentar:

Posting Komentar